𝗦𝗧𝗢𝗣 𝗞𝗥𝗜𝗠𝗜𝗡𝗔𝗟𝗜𝗦𝗔𝗦𝗜 𝗚𝗨𝗥𝗨! 𝗗𝗣𝗥 𝗥𝗜 𝗞𝗔𝗪𝗔𝗟 𝗥𝗨𝗨 𝗣𝗘𝗥𝗟𝗜𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗚𝗨𝗥𝗨 𝗛𝗜𝗡𝗚𝗚𝗔 𝗧𝗨𝗡𝗧𝗔𝗦 

Jakarta, Update-news id

Fenomena “guru dipolisikan” yang kian marak belakangan ini menciptakan iklim ketakutan di ruang kelas. Menanggapi keresahan para pendidik, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jamaludin Malik, mengambil langkah tegas. Ia menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal RUU Perlindungan Guru agar segera disahkan demi menjamin keamanan profesi pendidik.

Bagi Jamaludin, perlindungan hukum bukan berarti memberikan hak istimewa untuk kebal hukum, melainkan sebuah benteng agar tindakan mendidik tidak disalahartikan sebagai tindak pidana.

“Ini misi untuk memastikan guru tidak dikriminalisasi saat menjalankan profesinya. Negara wajib hadir karena mereka adalah arsitek masa depan bangsa,” tegas Jamaludin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/2026).

Menyerap Jeritan Hati Guru di Dapil

Langkah politisi muda ini bukan tanpa alasan. Jamaludin mengaku banyak menerima curhatan langsung dari para guru di daerah pemilihannya, khususnya di Jepara dan Kudus, Jawa Tengah.

Kondisi di lapangan menunjukkan para guru berada dalam posisi “maju kena mundur kena”. Menegakkan disiplin berisiko dianggap kekerasan, namun membiarkan pelanggaran justru dianggap lalai. Mardiah, seorang guru SD di Jepara, menyebut situasi ini sebagai kondisi “serba salah” yang mengganggu psikologis pengajar.

“Tanpa perlindungan yang jelas, kualitas belajar-mengajar dipertaruhkan. Kita tidak bisa membiarkan ujung tombak pendidikan kita bekerja di bawah bayang-bayang ancaman hukum,” tambah Jamaludin.

Bukan Sekadar Hukum, Tapi Juga Kesejahteraan

Menariknya, RUU yang diperjuangkan Jamaludin ini tidak hanya bicara soal advokasi hukum. Ia menekankan bahwa RUU Perlindungan Guru akan menjadi pintu masuk bagi perbaikan nasib guru honorer dan guru madrasah.

Beberapa poin krusial yang diusung dalam RUU ini antara lain:

Peningkatan Pendapatan: Skema kenaikan pendapatan bagi guru ASN non-sertifikasi maupun guru non-ASN.

Penyederhanaan Birokrasi: Mendorong peningkatan kesejahteraan tanpa proses sertifikasi yang berbelit-belit.

Sinkronisasi Aturan: Penyelarasan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak guru terlindungi secara menyeluruh.

“Kesejahteraan guru adalah investasi. Tanpa guru yang kuat dan tenang dalam bekerja, reformasi pendidikan hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkasnya.

Langkah Strategis ke Depan

Jamaludin Malik berjanji akan membawa setiap aspirasi dari Jepara dan Kudus ke meja pembahasan parlemen. Ia berencana melibatkan organisasi guru, pakar hukum, dan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi produk hukum yang komprehensif dan berpihak pada keadilan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. (Andi)