Universitas Sultan Agung Kukuhkan Prof. Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H. CLA Sebagai Profesor Kehormatan

Semarang, Fakultas Hukum Unisversitas Sultan Agung Semarang mengukuhkan Nurmalah sebagai Profesor Kehormatan di Aula Fakultas Hukum Unversitas Sultan Agung pada hari Sabtu 11/4/2026.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Menurut Rektor Universitas Sultan Agung Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.H., Nurmalah adalah Perempuan Pertama yang dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan bidang hukum  di Indonesia yang lahir dari Universitas Sultan Agung. Kiprah dan dedikasinya di bidang hukum selama 30 tahun menjadikannya sosok wanita inspiratif.

” Kepemimpinannya di berbagai daerah khususnya di Ikatan Advokat Indonesia serta perannya sebagai Wakil Sekjen DPN Peradi, menunjukkan beliau menjadi teladan nyata bahwa perempuan mampu berdiri di garda depan dalam memperjuangkan hukum dan keadilan, ” kata Rektor UNISULA

Selain itu Gunarto menekankan pentingnya peran guru besar dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi serta berkontribusi nyata bagi bangsa.

Dalam sambutannya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum  Hak Azasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Otto Hasibuan menyampaikan ”  Di mana pengukuhan profesor kehormatan bukanlah sekedar prosesi serenomonial, melainkan sebuah pengakuan tertinggi atas dedikasi, integrity, dan kontribusi intelektual yang luar biasa bagi bangsa. Menjadi seorang Profesor berarti memikul tanggung jawab moral untuk terus menyalakan obor pengetahuan.” terangnya

” Kehadiran Profesor baru di tengah kita hari ini merupakan bukti bahwa UNISULA terus melahirkan oase pemikiran di tengah dahaga keadilan hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Dalam orasinya ilmiahnya Nurmalah mengambll judul ” Kriminalisasi Sengketa Administrasi dan Perdata yang Melibatkan Kerugian Keuangan Negara: Antara Penegakan Hukum dan Ancaman terhadap Keadilan”.
Nurmalah menekankan perlunya:
” Menerapkan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
Mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus.
Penegasan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang dalam menentukan kerugian keuangan negara, ” paparnya

” Rekomendasi enam gagasan pemikiran baru, termasuk perlunya revisi undang-undang Tipikor terkait frasa “dapat merugikan negara” dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa perdata sebelum masuk ke ranah pidana, ” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*