KUDUS -JATENG, radarposnasional.com/
Setelah viral dan ramai diberitakan dimedia sosial (medsos), Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus mencuat dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Dua PKL yang berjualan di depan SMP 1 Kudus diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan total permintaan mencapai Rp30 juta.
Informasi yang dihimpun, kedua korban bahkan telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terduga pelaku. Rinciannya, satu korban memberikan Rp15 juta, sementara korban lainnya Rp5 juta.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.
“Ya, saat ini masih dalam tahap konfirmasi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Peristiwa ini bermula pada bulan Ramadan lalu. Saat itu, kedua PKL didatangi seseorang yang mengaku sebagai anggota ormas yang memenangkan lelang parkir di kawasan Jalan Sunan Muria, lokasi tempat mereka berjualan
Oknum tersebut kemudian menarik retribusi sebesar Rp15 ribu dengan dalih penggunaan lahan parkir. Namun, momen penarikan itu sempat direkam dan videonya beredar luas di media sosial, disertai narasi dugaan praktik pemerasan terhadap PKL.
Tak lama berselang, kedua pedagang kembali mendapat tekanan. Mereka diduga diancam akan dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait video yang viral tersebut.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya dimintai uang hingga Rp30 juta. Sebagian uang pun telah diserahkan sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Koordinator PKL Car Free Day (CFD) Kudus, Yanuar, yang turut mendampingi korban, membenarkan adanya dugaan pemerasan tersebut. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih rinci dan meminta agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.dilansir dari suara baruid, (SR)
